Beranda | Artikel
Soal Jawab : Hukum Makan Sate Buaya
Rabu, 21 September 2016

Pertanyaan:

Afwan ust, mau nanya: Kalau hukum makan sate buaya apa ya?

Jawab:

Para ulama berbeda pendapat. Imam Malik [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] membolehkan karena itu binatang air. Sedangkan Imam Ahmad [Islamic phrases=”Rahimahullah”]V[/Islamic] mengharamkan karena ia bertaring dan termasuk binatang buas. Yang kuat menurut saya adalah pendapat Imam Malik, karena buaya termasuk hewan air sedangkan Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]H[/Islamic] bersabda:

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

Air laut itu suci dan mensucikan, dan bangkainya halal. (HR Abu Dawud dan lainnya).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa semua hewan air adalah halal. Adapun hadits yang melarang setiap yang bertaring dan berkuku adalah hadits yang bersifat umum, mencakup hewan darat dan laut. Sedangkan hadits di atas khusus untuk hewan air. Maka keumumannya dikecualikan hewan air. Sebagaimana ikan hiu halal walaupun bertaring dan buas karena ia adalah hewan air.
Wallahu’alam

Dijawab oleh : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Lihat Semua “Soal Jawab”


Artikel asli: https://cintasunnah.com/soal-jawab-hukum-makan-sate-buaya/